Siapa yang tidak pernah mengalami ini: Sedang berkendara, menikmati perjalanan, dan tiba-tiba ingin membuang puntung rokok di tangan. Dengan cepat membuangnya keluar jendela dan melanjutkan perjalanan! Tapi tunggu dulu! Banyak pengemudi tidak tahu: Membuang puntung rokok sembarangan dari mobil yang sedang berjalan bukanlah masalah kecil, melainkan pelanggaran administratif dengan denda yang lumayan besar. Tapi sebenarnya, hukuman apa yang akan Anda terima jika tertangkap?
Mengapa Membuang Rokok dari Mobil Dilarang?
Jawabannya mungkin tampak sepele, tetapi penting: Ini tentang perlindungan lingkungan, risiko kebakaran, dan tentu saja dompet Anda. Puntung rokok yang dibuang mungkin tampak tidak berbahaya, tetapi dapat memiliki konsekuensi yang mengerikan:
- Risiko Kebakaran: Terutama di musim panas, ketika rumput dan semak kering, puntung rokok yang dibuang merupakan risiko kebakaran yang serius. Percikan kecil saja sudah cukup untuk memicu kebakaran lahan.
- Pencemaran Lingkungan: Filter rokok terbuat dari selulosa asetat, sejenis plastik yang sangat lambat terurai. Satu batang rokok saja dapat mencemari hingga 40 liter air tanah.
- Bahaya bagi Pengguna Jalan Lain: Puntung rokok yang menyala dapat terbang ke sepeda motor atau ke atap mobil convertible yang terbuka dan menyebabkan situasi berbahaya.
Bahaya kebakaran akibat puntung rokok
Berapa Denda untuk Membuang Rokok dari Mobil?
Besarnya denda untuk membuang puntung rokok dari mobil tergantung pada peraturan daerah dan tingkat keparahan pelanggaran. Pada dasarnya:
- Membuang Rokok Biasa: Jika Anda tertangkap basah membuang puntung rokok keluar jendela, Anda harus membayar denda peringatan sebesar 20 hingga 50 Euro (sekitar 300 ribu hingga 750 ribu Rupiah).
- Membahayakan Orang Lain: Jika membuang rokok menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain, denda akan meningkat hingga 100 Euro (sekitar 1,5 juta Rupiah). Selain itu, Anda juga berisiko mendapatkan poin penalti dan, dalam kasus terburuk, larangan mengemudi.
- Menyebabkan Kebakaran: Jika puntung rokok yang Anda buang menyebabkan kebakaran, Anda akan menghadapi denda yang tinggi dan bahkan hukuman penjara.
Apa Kata Katalog Denda?
Dalam katalog denda, membuang rokok dari mobil termasuk dalam kategori “Pencemaran Jalan”. Besarnya denda yang tepat tergantung pada jenis sampah dan tingkat keparahan pelanggaran.
Daftar denda untuk pencemaran lingkungan akibat rokok di mobil
Bagaimana Saya Bisa Melindungi Diri Sendiri dan Lingkungan?
Jawabannya sederhana: Jangan membuang rokok Anda keluar jendela mobil! Gunakan asbak di kendaraan Anda. Pastikan asbak terpasang dengan kuat di mobil dan tidak mudah tumpah.
Pertanyaan Lain tentang Rokok di Mobil:
- Bolehkah saya merokok di dalam mobil jika ada anak-anak? Tidak, merokok di dalam mobil dilarang di Indonesia jika ada anak di bawah umur di dalam kendaraan.
- Apa yang terjadi jika saya tertangkap merokok rokok elektrik di dalam mobil? Untuk rokok elektrik, aturan lalu lintasnya sama dengan rokok konvensional.
- Ke mana saya bisa melapor jika saya menyaksikan pelanggaran lalu lintas? Hubungi polisi atau kantor polisi setempat.
Rokok elektrik di mobil – Larangan merokok
Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar perbaikan mobil atau teknologi otomotif? Di CarAutoRepair.site Anda akan menemukan tips, panduan, dan informasi bermanfaat seputar kendaraan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami, para ahli kami siap membantu Anda dengan saran dan tindakan.